KILASJATIM.ID – Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, menyambut positif keputusan Rapat Pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat pleno yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Taufik menilai, penerapan AHWA untuk pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi langkah krusial dalam memperkuat kembali marwah dan peran sentral para ulama dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.
“Keputusan pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA merupakan langkah untuk memperkuat peran AHWA dan sekaligus mengembalikan NU kepada ulama,” ujar Taufik.
Ia mengimbau seluruh warga Nahdliyin serta jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk menyikapi dan menerima keputusan Rapat Pleno Komisi Organisasi tersebut secara dewasa dan legowo.
Lebih jauh, Taufik mengusulkan agar sistem AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU tidak hanya diterapkan secara situasional pada Muktamar ke-35 NU saja, melainkan dipatenkan menjadi bagian dari mekanisme permanen organisasi.
Menurutnya, jika mekanisme AHWA dipandang sebagai formula yang paling ashlah (membawa kemaslahatan) bagi jam’iyah, maka aturan tersebut perlu dilembagakan secara resmi ke dalam perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Saya mengusulkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA ini untuk dilembagakan. Kalau dianggap itu yang paling ashlah, ya dilembagakan. Dimasukkan dalam desain perubahan AD/ART, plus konsep dasar pertumbuhan organisasi,” tegasnya.
Kendati demikian, Taufik memberikan catatan kritis bahwa proses pelembagaan dan perumusan tata kelola baru tersebut harus digarap secara profesional oleh figur-figur pengurus yang memiliki keahlian mumpuni di bidang penyusunan regulasi (legal drafting).
“Ini harus digarap oleh pengurus yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam konteks legal drafting. Bukan berarti saya mengatakan tidak ada yang memahami metode drafting, tetapi ini sangat penting untuk menyusun rule of the game organisasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah metode penyusunan peraturan,” tambah Taufik.
Menurut analisa Himanu, perombakan AD/ART secara menyeluruh berkonsekuensi pada penyesuaian berbagai aturan turunan organisasi. Salah satu poin krusial yang diprediksi akan memicu perdebatan hangat adalah penentuan klausul persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
“Kalau desain perubahan organisasi ini dilakukan, tentu banyak peraturan yang akan dirombak dan disesuaikan. Ada beberapa hal yang akan menjadi catatan, salah satunya mengenai syarat Ketua Umum PBNU. Ini pasti akan menjadi bahan perdebatan dan pembahasan. Prosesnya masih panjang,” pungkasnya.
Taufik menegaskan, penataan sistem dan regulasi internal harus dimaknai sebagai upaya mematangkan tata kelola (governance) Nahdlatul Ulama. Setiap produk hukum organisasi wajib ditopang oleh kepastian hukum, sistem yang transparan, serta tetap berakar kuat pada tradisi keulamaan dan prinsip kemaslahatan umat. (PSX)

