KILASJATIM.ID – Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek atau kemasan polos hingga kini belum menemukan kata final. Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dampak sosial-ekonomi terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, daerah penghasil, hingga penerimaan negara menjadi pertimbangan utama dalam proses harmonisasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum) Arif Susandi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi lanjutan akan digelar bersama Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat.
“Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul,” ujar Arif, Minggu (23/8/2026). Ia menegaskan, kebijakan yang memberikan manfaat, kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama.
Alarm Kekhawatiran dari Daerah Sentra Tembakau
Rencana kebijakan ini memicu penolakan dan kekhawatiran meluas dari para pemangku kepentingan, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pemerintah daerah sentra produksi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi tembakau yang luas dan berisiko menaikkan peredaran rokok ilegal.
Kabupaten Bandung: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M. Akhiri Hailuki meminta Kemenkes tidak terburu-buru dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti potensi penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini menjadi penopang pembangunan, kesehatan, dan penegakan hukum di daerah.
1. Kabupaten Temanggung: Bupati Temanggung Agus Setyawan secara tegas menolak usulan penyeragaman kemasan. “Masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau juga harus menjadi bagian dari perhitungan pemerintah,” tegasnya.
2. Jawa Timur: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan tulang punggung penerimaan cukai nasional, sehingga setiap regulasi harus dikaji matang agar tidak memicu efek berantai.
3. Situbondo & Bondowoso: Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta aturan ini dipertimbangkan kembali mengingat daerahnya menerima DBHCHT sebesar Rp59 miliar pada 2024 untuk bantuan sosial dan infrastruktur. Sementara Pemkab Bondowoso mencatat sedikitnya 5.000 petani menggantungkan hidupnya secara langsung dari sektor ini.
Mencari Titik Temu Antara Kesehatan dan Ekonomi
Belum finalnya R-Permenkes memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menyelaraskan agenda pengendalian konsumsi tembakau dengan perlindungan ekosistem ekonomi nasional. Proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga kini menjadi tahap krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tetap adil, terukur, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak. (TNU)

