Lahirnya media siber membuka ruang yang luas bagi penyebaran informasi secara cepat dan interaktif. Untuk memastikan pemanfaatan teknologi ini berjalan selaras dengan nilai-nilai jurnalistik yang bertanggung jawab, KilasJatim.id menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan oleh KilasJatim.id, termasuk teks, foto, video, infografis, serta konten interaktif lainnya.
-
Pedoman ini juga mengikat seluruh pengelola redaksi, wartawan, dan kontributor yang bekerja untuk KilasJatim.id.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum ditayangkan.
-
Namun, demi kepentingan kecepatan arus informasi, berita yang belum dapat diverifikasi secara utuh dapat ditayangkan dengan syarat:
-
Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang mendesak atau bernilai tinggi (high news value).
-
Sumber informasi pertama disebutkan secara jelas, terbuka, dan kredibel.
-
Di dalam badan berita dicantumkan keterangan bahwa “Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.”
-
Redaksi wajib melakukan verifikasi berkelanjutan dan memperbarui (update) informasi tersebut pada kesempatan pertama.
-
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
KilasJatim.id menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi (melalui kolom komentar, forum, atau kiriman artikel). Konten yang dibuat oleh pengguna wajib memenuhi ketentuan berikut:
-
Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), kebohongan (hoax), pornografi, perjudian, atau muatan yang melanggar hukum NKRI.
-
Tidak mengandung unsur fitnah, hasutan, kebencian, atau kata-kata kasar/tidak pantas.
-
KilasJatim.id berhak sepenuhnya memoderasi, menyunting, atau menghapus konten buatan pengguna yang dinilai melanggar aturan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, atau Hak Jawab dilakukan berdasarkan permintaan pembaca/pihak yang dirugikan, atau atas kesadaran redaksi sendiri jika ditemukan kekeliruan.
-
Mekanisme penayangan ralat/koreksi:
-
Ditayangkan pada posisi atau halaman yang setara dengan berita awal yang keliru.
-
Di dalam berita yang dikoreksi, wajib dicantumkan nota ralat (misal: “Artikel ini telah mengalami perubahan pada pukul [Waktu] karena terdapat kesalahan data…”).
-
-
Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk perimbangan informasi.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus hanya karena alasan pemintaan sepihak dari luar redaksi, kecuali:
-
Terkait masalah hukum pidana anak atau perlindungan masa depan korban kejahatan susila.
-
Berita tersebut terbukti secara mutlak tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kekacauan publik yang tidak bisa diperbaiki hanya dengan ralat.
-
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan pengumuman resmi kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Hak Cipta dan Kutipan
-
Pemakaian materi dari media siber lain oleh wartawan KilasJatim.id harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mencantumkan sumber asli secara jelas (misal: Dilansir dari…, atau menyebutkan nama media asal).
Pemberitahuan kepada Pembaca: Pedoman ini disusun untuk melindungi hak publik dalam mendapatkan informasi yang sehat dan akurat. Jika Anda memiliki keluhan, koreksi, atau pengajuan Hak Jawab terkait pemberitaan kami, silakan hubungi Redaksi melalui email resmi yang tertera di halaman Kontak Kami.
