KILASJATIM.ID – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Ia didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,09 miliar.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Selain Aris Mukiyono, perkara ini turut menyeret dua pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya, yakni Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Modus Operandi: Penyalahgunaan Kewenangan Disposisi dan Evaluasi Dokumen

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memungut sejumlah uang dari para pemohon izin.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan surat dakwaan.

Uang pungli tersebut diminta sebagai pelicin untuk mempercepat penerbitan berbagai dokumen krusial, meliputi:

1. Rekomendasi teknis

2. Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP)

3. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

4. IUP Operasi Produksi

Dokumen-dokumen perizinan tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Rincian Aliran Dana Pungli Rp4,09 Miliar

JPU merinci akumulasi penerimaan uang ilegal yang diduga dikaitkan dengan Aris Mukiyono mencapai total Rp4.090.850.000. Aliran dana tersebut diterima melalui beberapa perantara:

1. Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan

2. Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati

3. Rp445.000.000 melalui Ertika Dinawati

4. Rp400.000.000 melalui Hermawan / PT Sinergi Kanda

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa proses hukum terhadap salah satu nama yang terlibat, Ony Setiawan, telah dihentikan (SP3) setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.

Ancaman Pasal dan Jadwal Persidangan Marathon

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat banyaknya saksi dan alat bukti yang perlu diuji, Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan intensif sebanyak tiga kali dalam sepekan.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak, maka sidang akan digelar 3 kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia, saat menutup persidangan. (FWN)