KILASJATIM.ID – Pemerintah kini menghadapi tantangan besar dalam merancang aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi baru ini dituntut mampu memperkuat jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol) sekaligus mempertahankan fleksibilitas kerja—dua hal mendasar yang menjadi tulang punggung ekonomi gig (gig economy).

1. Menjaga Karakteristik & Fleksibilitas Kerja Gig

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa keleluasaan menentukan waktu dan lokasi kerja adalah esensi utama dari pekerjaan berbasis platform digital.

“Jika fleksibilitas ini hilang, maka akan hilang juga esensi dari pekerjaan gig ini,” tegas Huda, Sabtu (10/10/2026).

Pemerintah diminta memastikan bahwa aturan teknis Perpres No. 27/2026 tidak menyamakan pengemudi ojol dengan pekerja formal konvensional, melainkan mengadopsi skema perlindungan yang adaptif terhadap karakteristik khusus ekonomi platform.

2. Jaminan Sosial Komprehensif dan Skema Pendanaan Adil

Perlindungan bagi mitra pengemudi dinilai tidak cukup hanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Huda menekankan pentingnya memasukkan Jaminan Kesehatan serta Tabungan Pensiun.

Untuk mewujudkan perlindungan jangka panjang yang berkelanjutan, beban pembiayaan perlu dibagi secara proporsional (shared burden) antara:

1. Perusahaan Platform Digital

2. Mitra Pengemudi

3. Konsumen

4. Pemerintah

Inovasi Koperasi & Dana Abadi Mitra
Salah satu opsi konkret yang ditawarkan adalah pembentukan dana bersama berbasis koperasi atau dana abadi (endowment fund).

“Bisa saja mitra dengan pendampingan platform dan pemerintah membuat dana abadi atau koperasi untuk mengelola dana tersebut. Harapannya bisa digunakan apabila ada mitra yang membutuhkan,” jelas Huda.

3. Isu Potongan Komisi vs. Penyesuaian Tarif Perjalanan

Terkait isu pendapatan, Celios menilai bahwa menekan besaran komisi aplikator secara parsial belum tentu mendongkrak pendapatan bersih pengemudi. Pendapatan ojol jauh lebih dipengaruhi oleh tarif perjalanan dan volume permintaan (demand).

daripada berfokus pada pemangkasan komisi, pemerintah disarankan mendorong penyesuaian tarif perjalanan yang proporsional dengan memperhitungkan tiga keseimbangan utama:

1. Pendapatan Pengemudi yang layak.

2. Daya Beli Konsumen agar permintaan pesanan tidak anjlok secara drastis.

3. Keberlanjutan Industri transportasi berbasis aplikasi.

“Permintaan mungkin akan terkoreksi, tapi jika pertumbuhan tarifnya tepat, saya rasa masih bisa menjangkau angka yang lebih baik,” ujar Huda.

4. Tiga Kementerian Bentuk Forum Sinkronisasi Aturan

Guna mencegah tumpang tindih regulasi antar-sektor, pemerintah resmi membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian kunci:

– Kementerian UMKM

– Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah kolaboratif ini krusial mengingat aturan teknis Perpres No. 27/2026 akan mencakup berbagai aspek seperti angkutan penumpang, tarif, angkutan barang, hingga layanan pengantaran makanan.

“Untuk kemudian kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi,” tutur Dasco.

Ringkasan & Target Regulasi

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan Perpres No. 27/2026 rampung dan diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Batas waktu ini menjadi ajang pembuktian bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang seimbang—melindungi hak-hak pengemudi ojol sekaligus menjaga iklim bisnis ekonomi gig tetap sehat. (ZET)