KILASJATIM.ID – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, dijadwalkan menjalani sidang perdata sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Informasi ini terungkap melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang terbit pada Senin (10/8/2026). Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 21 Juli 2026 dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby.

Dalam berkas perkara tersebut, pihak penggugat tercatat atas nama Indah Kuntarti. Selain Sri Wahyuni, terdapat dua pihak lain yang turut diseret sebagai tergugat, yakni Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, serta lembaga pendidikan tinggi Universitas Wijaya Putra.

Situs resmi SIPP PN Surabaya belum membeberkan detail detail pokok perkara yang dipersengketakan. Klasifikasi gugatan tersebut hanya mencantumkan kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Absen Pimpin Rapat Paripurna
Hingga saat ini, Sri Wahyuni belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait gugatan hukum yang mengarah kepadanya.

Menariknya, pada Senin (10/8/2026), politisi tersebut sedianya dijadwalkan hadir untuk memimpin pembukaan Rapat Paripurna DPRD Jatim. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Sri Wahyuni tampak absen dan tidak menghadiri agenda penting wakil rakyat tersebut. (ATV)